POLA DAN RENCANA PSDA
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian kegiatan-kegiatan sumber daya udara, pendayagunaan sumber daya udara dan pengendalian daya udara pada suatu wilayah sungai.
Sementara perencanaan sumber daya udara merupakan hasil dari perencanaan yang dilakukan dan disusun yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi kegiatan sumber daya air.
Pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Halmahera (Utara dan Selatan) ini disusun berdasarkan asas-asas kelestarian, keseimbangan, manfaat pemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kesejahteraan, kemandirian, serta akuntabilitas dan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, peran masyarakat dan dunia usaha luas-luasnya.
HALMAHERA SELATAN
P emanfaat Sumber Daya Air untuk berbagai keperluan disatu pihak terus meningkat dari tahun ketahun, sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan pengembangan aktivitasnya. Sementara dilain pihak memerlukan sumber daya air semakin terbatas bahkan semakin langka, semakin besar penurunan kualitas lingkungan dan penurunan kualitas pencemaran. Jika hal seperti ini tidak diantisipasi, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan pertimbangan dan malah menimbulkan konflik akibat benturan kepentingan manakala permintaan (permintaan) tidak lagi seimbang dengan bantuan sumber daya air untuk pemenuhannya (persediaan). Oleh karena itu perlu perbaikan proporsional dan seimbang antara pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya air baik dilihat dari aspek teknis maupun dari aspek hukum.
Kebutuhan air diberbagai keperluan terus meningkat untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang dibuat berdasarkan wilayah guna guna langkah dan tindakan yang harus dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan mengoptimalkan potensi pengembangan Sumber Daya Air, mendukung atau melestarikan serta meningkatkan sumber daya dan sumber daya. Mengingat Pengelolaan Sumber Daya air merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan semua pihak baik sebagai pengguna, pengelola manfaat maupun pengelola, tidak dapat menggunakan perlunya upaya bersama untuk memanfaatkan Manajemen Sumber Daya Air Terpadu (IWRM). Keterpaduan dalam perencanaan, kebersamaan dalam pelaksanaan, dan kepedulian dalam implementasi sudah dilakukan.
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WS) adalah bagian yang membahas tentang holistik, yang merangkum aspek yang memenuhi syarat dan kualitas udara. Perencanaan ini merumuskan dokumen inventarisasi sumber daya wilayah sungai, mengumpulkan air saat ini dan masa depan, menggunakan air dan memperkirakan kebutuhan mereka pada saat ini juga di masa mendatang, serta analisis penggunaan alternatif agar lebih baik dalam penggunaan sumber daya udara. Terkait dengan pertimbangan tentang tantangan alternatif terhadap kualitas udara, dan rekomendasi upaya yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan wilayah sungai di masa mendatang.
Mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan perencanaan teknis tata kelola air dan tata pengairan.
Pada Pasal 3 ayat 2 UU No.11 Tahun 1974 menyebutkan bahwa:
“ Hak mengatur oleh Negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: (a) Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber udara, (b) Menyusun mengesahkan, dan atau anggota meminta izin perencanaan dan perencanaan tata kelola udara dan tata pengairan, (c) ), Mengatur, mengesahkan dan memberikan izin peruntukan, penggunan, penyediaan udara, dan atau sumber-sumber udara, (d) mengatur, mengesahkan dan memberikan izin pengusahaan udara, dan atau sumber-sumber udara, (e) Menentukan dan meminta bantuan- hubungan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam hubungan udara dan atau sumber-sumber udara. "
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tersebut, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 10 / PRT / M / 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan dan Permen PUPR nomor 04 / PRT / M / 2015tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.Berdasarkan peraturan tersebut, WS Halmahera Selatan memasukkan 3 (tiga) kabupaten dan 2 (dua) Kotamadya. Dari beberapa Daerah Aliran Sungai ini termasuk beberapa DAS yang melintas pada 2 (dua) Kabupaten / Kota sehingga dalam pengelolaannya diperlukan koordinasi lintas sektoral. Selain itu, DAS yang berada di pulau kecil juga memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan dan pengembangan SDA.
Wilayah Administrasi WS Halmahera Selatan
Tidak. Kabupaten Luas Wilayah yang Masuk WS Halsel (Ha) Prosentase Kab naik / Kota terhadap Luas WS (%) Jumlah DAS (buah) **
1 Halmahera Selatan 514.090,95 32,76 138
2 Halmahera Tengah 278.662,97 17,76 46
3 Halmahera Timur 624.209,33 39,78 74
4 Kota Tidore Kepulauan 149.801.88 9,55 36
5 Kota Ternate (P. Moti) 2.496,87 0,16 7
Total 1.569.262 100,00 265 *
Sumber: Hasil Analisis 2015 (* Jumlah DAS dalam WS & ** Jumlah DAS dalam Adm)
Unduh Dokumen Pola
HALMAHERA UTARA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 / PRT / M / 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah SungaiHalmahera Utara (WS Halmahera Utara) merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional yang terdiri dari kurang lebih 155 pulau besar dan kecil, dengan luasnya yang luas adalah 8.213,77 Km 2 .
Secara geografis WS Halmahera Utara terletak pada posisi koordinat: 126 ° 6 '52 ”BT- 128 ° 41' 39" BT dan 0 ° 37 '18 ”LU - 2 ° 38' 43” LU juga berada di gugusan kepulauan Maluku bagian Utara. Daerah terluasnya adalah sebagian besar di Pulau Halmahera yaitu seluas 4,952 Km 2 (27% dari luas keseluruhan Pulau Halmahera yaitu 18.000 Km 2 ).
WS administrasi Halmahera Utara berada di Provinsi Maluku Utara dan berada dalam 5 (lima) Kabupaten / kota yaitu:
Wilayah Administrasi di WS Halmahera Utara
Tidak Wilayah Administrasi Luas (Km 2 )
saya Kabupaten Halmahera Barat
1 KecamatanIbu 140,40
2 KecamatanIbu Selatan 393,99
3 KecamatanIbu Utara 216,47
4 KecamatanJailolo 267,31
5 KecamatanJailolo Selatan 196,56
6 KecamatanJailolo Timur 100,80
7 KecamatanLoloda 570,97
8 KecamatanSahu 97,37
9 Kecamatan Sahu Timur 235,29
2.219,17
II Kabupaten Halmahera Utara
1 KecamatanGalela 144,22
2 KecamatanGalela Barat 109,83
3 KecamatanGalela Selatan 114,82
4 KecamatanGalela Utara 273,08
5 KecamatanKao 139,49
6 KecamatanKao Barat 737,09
7 KecamatanKao Teluk 127,31
8 KecamatanKao Utara 254,97
9 KecamatanLoloda Kepulauan 54,59
10 KecamatanLoloda Utara 248,11
11 KecamatanMalifut 340,51
12 KecamatanTobelo 31,03
13 KecamatanTobelo Barat 316,37
14 KecamatanTobelo Selatan 152,14
15 KecamatanTobelo Tengah 133,49
16 KecamatanTobelo Timur 40,44
17 KecamatanTeloelo Utara 172,03
3.389,53
AKU AKU AKU Kabupaten Pulau Morotai
1 KecamatanMorotai Jaya 521,45
2 KecamatanMorotai Selatan 380,36
3 KecamatanMorotai Selatan Barat 622,69
4 KecamatanMorotai Timur 342,95
5 KecamatanMorotai Utara 479,02
2.346,46
IV Kota Ternate
1 KecamatanPulau Ternate 86,75
2 KecamatanTernate Selatan 21,84
3 KecamatanTernate Tengah 11,18
4 KecamatanTernate Utara 17,91
137,67
V Kota Tidore Kepulauan
1 KecamatanTidore 25,04
2 KecamatanIdore Selatan 23,97
3 KecamatanTidore Timur 29,47
4 KecamatanTidore Utara 42,46
120,94
T Luas otal 8.213,77
Tidak ada komentar:
Posting Komentar