Senin, 09 Desember 2019

tugas 9 etika profesi


KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. PelanggBloggerhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
  1. Memegang teguh kode etik profesi
  2. Pekerjaan (hobi)
  3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
  4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
  5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
  6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
  7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
  3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Perilaku Etis dan Profesional (IEEE) :
  1. Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
  2. Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
  3. Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
  4. Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
  5. Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
  6. Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
  7. Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
  8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
  9. Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
  10. Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

tugas 8 etika profesi


KOMPETENSI dan INTEGRITAS INSINYUR

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika Blogger diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

tugas 7 etika profesi


HAK DAN KEWAJIBAN INSIYUR

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana Bloggengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.  Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1.  Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2.   Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3.   Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4.   Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2.  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya

Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.


tugas 6 etika profesi


KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya.

Tanggung Jawab Profesi


Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Standar Teknis


Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kepentingan Publik


Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.

Integritas


Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Kerahasiaan


Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
a. mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
b. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.

Objektivitas



Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

Kompetensi & Kehati-hatian Profesional

Prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten.
b. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.

Etika profesi dalam bidang akuntansi sangat perlu diperhatikan oleh setiap akuntan untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan memahami etika profesi dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal, salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.

tugas 5 etika profesi

KODE ETIK PROFESI

Pengertian Etika

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.



Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Etika Profesi

         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Pengertian Kode Etik


kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional



Fungsi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

tugas 4 etika profesi

KONSEP DASAR PANGADAAN

Pengertian:

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

 Tujuan:

Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat di dipertanggungjawabkan,  jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu

Pengertian Profesi

    Secara etimologi profesi dari kata profesional yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :

 Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
1.Bersangkutan dengan profesi
2.Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3.Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

Syarat-syarat profesi.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Menurut Syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :

1.Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.Kebakuan yang universal
4.Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.Otonomi
6.Kode etik
7.Klien
8.Berperilaku pamong
9.Pengabdian
10.Bertanggung jawab dan lain sebagainya
 
   Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan kriteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :

  1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
  2. Profesiharus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
  4. Profesidiperuntukkan bagi masyarakat
  5. Profesiharus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kopetensi aplikatif
  6. PemegangProfesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
  7. Profesi memiliki kode etik
  8. Profesi memiliki klien yang jelas
  9. Profesi memiliki organisasi profesi
  10. Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain

tugas 3 etika profesi

ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK

Pada dasarnya etika dibentuk oleh kebiasaan dan adat istiadat suatu kelompok masyarakat yang mempengaruhi tingkah laku dan norma – norma yang berlaku di lingkungan tersebut berdasarkan pada pola kebudayaan dan kepercayaan yang di anut oleh masyarakat di suatu kawasan tersebut. Etika berdasarkan beberapa literature yang saya pahami berlaku secara tertulis maupun tidak tertulis pada komunitas masyarakat tertentu. Sebagai contoh saya dapat ambil seperti norma yang berlaku di Indonesia yang sering di sebut “adat ketimuran”. Merupakan akulturasi budaya yang terpengaruh oleh hukum –hukum ajaran agama Islam yang dibawa oleh para saudagar dari timur tengah, kemudian turut mempengaruhi tatann budaya bangsa Indonesia yang pada awalnya menganut agama Hindu dan Budha. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etikaadalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etikapada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etikaini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Kamis, 05 Desember 2019

Tugas 2 Etika profesi

Tugas 2


ETIKA KEILMUAN

1. Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan

Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut  kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan  bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia  dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.

Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.

Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan  ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan  maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa menghancurkan eksistensi manusia.[10] Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.

Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Subhana wata'ala.


2. Penalaran dan Logika

Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.

J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.

Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.

Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.

Contoh suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.

Contoh suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
  • Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
  • Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
  • Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)


Penarikan kesimpulan secara deduksi harus memenuhi syarat: Premis mayor harus benar, Premis minor harus benar, dan Kesimpulan harus sahih (mempunyai keabsahan). Dengan demikian, kebenaran dan ketepatan menarik kesimpulan tergantung kebenaran kedua premis dan keabsahan penarikan kesimpulan. Penalaran deduksi memberikan hasil yang pasti.

Sebagian besar berpendapat bahwa logika berhubungan dengan pengetahuan tak langsung dengan alasan karna logika berhubungan dengan pembuktian, artinya melalui logika kita ingin membuktikan kebenaran atau ketidak benaran sesuatu. Perbincangan ikhwal kebenaran, dalam logika menjadi dua yaitu kebenaran bentuk dan kebenaran materi. Kebenaran bentuk (self consistency) artinya didalam pikiran itu tidak terdapat pertentangan. Contohnya “lingkaran segiempat” artinya yang demikian itu tidak ada. Adapun kebenaran materi  artinya terdapat persesuaian antara pikiran dan benda sebenarnya. Contohnya seperti tabung sama tong minyak tanah akan terlihat nyata.


3. Etika Ilmu Pengetahuan atau Etika Keilmuan

           Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.

            Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.

            Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.

              Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, baik berupa teknologi mahupun teori-teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, haruslah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini ertinya ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak lagi bebas nilai, kerana sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas yang menilai dan mengujinya.


4. Etika Akademik

            Berbicara tentang etika akademik, sama artinya kita membicarakan persoalan perilaku baik-buruk, lurus-bengkok, benar-salah dan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran praktek tidak lagi disebabkan oleh faktor yang bersifat diluar kendali manusia (force majeur), tetapi lebih diakibatkan oleh semakin kurangnya pemahan etika-moral yang melandasi perilaku manusia. Pengertian tentang etika seringkali dikaitkan dengan istilah norma, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku tindakan yang diambil. Norma baik dan benar dalam kontek perilaku beretika, akan selalu dihubungkan dengan kebutuhan dan hak orang lain.

Perguruan tinggi sebagai masyarakat akademis dengan ciri khasnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran kebenaran ilmiah, perilaku segenap sivitas akademikanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan selalu terikat pada etika-moral. Artinya segala tindakan-tindakan mereka dalam proses pembelajaran, harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kenenaran yang dapat diterima oleh orang banyak, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh misalnya perilaku dosen untuk memberikan penilaian lulus 100% mahasiswanya pada ujian akhir semester, mungkin oleh pandangan dosen ataupun pimpinan, perilaku tersebut dinilai sebagi perilaku yang baik dan benar. Tetapi apakah dapat dibenarkan tindakan tersebut, kalau di antara 100% mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut terdapat banyak mahasiswa yang tingkat kehadiran perkuliahannya hanya dua tiga kali dalam satu semester?. Apakah pelulusan mahasiswa yang demikian ini dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar mahasiswa yang rajin kuliah sepanjang semester?. Masih banyak contoh lain yang dapat kita lihat pada kesehariannya tentang hal ini.

Untuk dapat menjadikan etika akademik sebagai sebagai landasan penjaminan mutu, diperlukan adanya seperangkat aturan yang wajib dipedomani oleh  segenap sivitas akademika dalam interaksinya pada proses pembelajaran. Selain dari itu juga diperlukan adanya kode etik, baik bagi dosen, mahasiswa dan pegawai. Peraturan dan kode etik tersebut merupakan rambu-rambu bagi segenap sivitas akademika untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menyelenggarakan keseluruhan proses pendidikan. Dengan adanya persamaan persepsi dan visi tersebut, akan membentuk satu pola pikir, pola sikap dan  pola tindak. Selanjutnya melalui kesatuan pola tersebut akan dapat mengarahkan perilaku-perilaku segenap sivitas akademika menuju pada suasana akadamik yang kondusif. Melalui suasana akademik yang kondusif itulah semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, secara bertahap akan dapat meningkatkan mutu hasil pendidikan tersebut.

Sikap Akademik
Sikap adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian (pendapat atau keyakinan). Seseorang yang memiliki sikap akan selalu melakukan perbuatan yang dilandasi oleh pendirian yang jelas, pendapat dan keyakinan yang jelas pula. Jadi perbuatan seseorang yang memiliki sikap selalu menunjukkan pendiriannya. Tidaklah seseorang dikatakan memiliki sikap jika ia tak berpendirian, tidak memiliki pendapat atau keyakinan.

Akademik berarti mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Tidak saja ilmu tetapi juga kearifan atau kecendekiaan, yaitu pemahaman dan penerapan  ilmu dalam konteks humaniora, menjadi sifat dasar dari sesuatu yang akademik. Masyarakat akademik misalnya, didalamnya terdiri atas individu-individu yang memiliki dan menerapkan ilmu dan kearifan dalam segala aktivitasnya, baik aktivitas berpikir, berbicara, maupun aktivitas-aktivitas motoriknya.
Mendasarkan pada dua pengertian tersebut di atas, maka sikap akademik adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian yang mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Perilaku yang demikian ini adalah ciri yang membedakan anggota masyarakat kampus, orang yang berpendidikan perguruan tinggi dari anggota masyarakat yang tidak mengecam pendidikan tinggi. Kampus sebagai masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan (knowledge based society) menuntut perilaku anggota masyarakatnya dijiwai dan didasarkan kepada ilmu pengetahuan yang diikuti dengan kearifan. Itulah alasan mengapa sikap akademik menjadi penting untuk diketahui dan dibahas serta dikembangkan dalam dunia kampus.

Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di Perguruan Tinggi,  dikenal pula adanya hak dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademi pula. Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Bab VI Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Warga sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dituntut mengerti dan melaksanakan sikap akademik, mengerti kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal-hal inilah yang membedakan dunia kampus dari masyarakat lain.
Seorang anggota sivitas akademika memiliki sikap akademik yang antara lain meliputi:
1)         Keingintahuan.- : seorang akademisi senantiasa mempertanyakan berbagai hal yang dihadapinya, mengkaji hal-hal yang telah mapan maupun hal-hal yang tengah dikembangkan, ia bertanya-tanya dan berupaya mencari jawaban yang benar menggunakan prosedur yang tepat. Seorang mahasiswa hendaknya senantiasa menumbuhkan keingin tahuannya (curiosity) terhadap apa yang dihadapinya, terhadap kuliah yang diberikan dosennya, sehingga tumbuh motivasi dan semangat untuk giat belajar dan mengerti ilmu yang dipelajarinya. Keingintahuan yang dilatih dan dikembangkan akan menimbulkan kebiasaan berpikir kritis.

2)         Kritis.-: tidak menerima begitu saja terhadap informasi yang diperoleh adalah bagian dari sikap kritis, setiap informasi yang diterima diuji dulu kebenarannya, dikonfirmasi dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggali kebenaran dan validitas informasi tersebut. Pemikiran kritis juga berupaya menggali rahasia dibalik fakta yang dihadapinya secara obyektif. Seorang yang bersifat kritis jauh dari prasangka.  Sikap kritis tidak dapat dilakukan tanpa diimbangi dengan sikap terbuka.

3)         Terbuka.- : secara sederhana seorang yang bersikap terbuka akan bersedia dikritik dan dapat menerima pendapat dan argumentasi orang lain walaupun berbeda dari pendapatnya, apa lagi jika pendapat itu berasal dari pakar dibidangnya. Seorang akademisi yang bersikap terbuka sangat mengharapkan pendapat dan sanggahan kritis orang lain terutama dari sejawatnya. Itulah sebabnya, para akademisi secara periodik mengadakan pertemuan, deseminasi hasil penelitian, seminar dan sebagainya untuk terutama berbagi gagasan, mencari masukan, tanggapan, saran dan sanggahan agar apa yang dikemukakannya menjadi lebih sempurna dan sahih. Dalam mencernakan gagasan, masukan, saran, tanggapan dan sanggahan seorang akademisi yang bersikap terbuka tidak mencampur adukkan antara penalaran dan emosi. Oleh sebab itu sikap terbuka ini hanya bisa terwujud bila diimbangi dengan cara berpikir dan sikap obyektif.

4)         Obyektif.- : artinya bahwa seorang akademisi mampu melihat sesuatu secara nyata, seperti apa adanya, ia tidak merancukan pandangan pribadinya dengan fakta yang dihadapi, ia tidak berprasangka, jadi pemikiran dan pendapatnya tidak dikuasai oleh sangkaan dan perasaan pribadinya. Setiap pendapat yang dikemukakan oleh seorang yang bersikap obyektif tidak semata-mata berdasar pemikiran pribadinya untuk kepentingan tertentu, tetapi didasarkan pada fakta, sehingga dapat diverifikasi. Sikap obyektif ini akan menimbulkan sikap menghargai karya orang lain.

5)         Tekun dan konsisten.-: jalan untuk menuju pengetahuan adalah banyak, realitas begitu luas dan kompleks, dan kemungkinan untuk membuat kesalahan sangatlah banyak, oleh sebab itu digunakan berbagai cara yang mengantarkan kepada pengetahuan. Alam yang dapat diketahui misalnya sangatlah luas dan besar, tetapi pengetahuan manusia sangatlah kecil. Hanya dengan upaya terus menerus dan pantang menyerah maka pengetahuan itu akan bertambah walaupun tidak mungkin akan mencapai kesempurnaannya. Namun demikian pengetahuan yang telah terbukti dan diyakini kebenarannya sangtlah layak dipertahankan. Berani mempertahankan kebenaran adalah bagian dari sikap akademik.

6)         Berani mempertahankan kebenaran.- : kebenaran dalam dunia akademik adalah kebenaran obyektif, kebenaran yang dapat diverifikasi dengan metode ilmiah, kebenaran yang dapat dan secara terus menerus diuji, kebenaran yang tidak subyektif. Kebenaran yang dipertahankan didukung oleh fakta dan data yaitu kebenaran logika deduktif dan induktif, tetapi dapat juga kebenaran berdasarkan kepada otoritas, yaitu pendapat pakar dibidangnya yang diakui dan kebenaran intuitif dari pakar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dan kredibilitas dibidang kepakarannya. Kebenaran ilmiah kadangkala sulit dipahami oleh kebanyakan orang,apalagi jika hal itu merupakan

7)         sesuatu yang berkaitan dengan pandangan ilmuwan yang jauh ke depan, yang berwawasan luas dalam kemanusiaan dan universalitas, dan seorang anggota sivitas akademika dituntut memiliki visi atau berpandangan kedepan.

8)         Berpandangan kedepan.- : pandangan seorang akademisi dapat merupakan proyeksi lima tahun mendatang, sepuluh tahun mendatang, seratus tahun atau bahkan ribuan tahun kedepan, tergantung kepada wawasan masing-masing. Pandangannya tersebut yang mendorong dirinya senantiasa bekerja keras dengan tekun untuk berupaya dalam bidang kepakarannya ikut memecahkan masalah kehidupan dan kemanusiaan. Sikap visioner ini akan dapat diwujudkan jika akademisi memiliki independensi sesuai dengan apa yang tercakup dalam kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, dan sikap independen penting bagi anggota sivitas akademika.

9)         Independent.- : anggota sivitas akademika memiliki kebebasan akademik, yaitu: keleluasaan untuk mengajar dan membahas masalah tanpa campur tangan pihak lain misalnya pemerintah, tidak adanya larangan atau hambatan dan campur tangan penguasa untuk menulis dan mempublikasikannya dalam jurnal, buku dan sebagainya, tidak ada tekanan atau ancaman untuk berbicara secara terbuka. Pendirian yang demikian ini mendorong sivitas akademika menjadi manusia yang memiliki sikap kreatif.

10)     Kreatif.- : dalam masyarakat akademik, berbagai aktivitas membutuhkan daya cipta dan inovasi. Sikap kreatif ini membuat sivitas akademika berperan aktif dalam pengembangan iptek yang bermanfaat bagi masyarakat. Kreativitas merupakan awal dari semua kegiatan dalam dunia akademik. Namun demikian agar kreativitas terarah pada tujuan yang benar setiap sivitas akademika memerlukan pengertian moral dan kemanusiaan, itulah sebabnya sivitas akademika perlu mengerti etika akademik.

Selain apa yang telah tersirat dalam penjelasan mengenai sikap akademik, secara praktis seseorang yang beretika akademik diantaranya dapat digambarkan sebagai berikut:
1)    Apresiatif.- : wujud keadilan yang paling mudah adalah menunjukkan apresiasi terhadap pemikiran dan karya orang lain dengan alasan yang masuk akal. Menunjukkan perhatian merupakan bagian dari apresiasi, sesederhana apapun sebuah karya pasti mengandung pelajaran yang hanya bisa kita dapatkan jika kita memperhatikannya dengan seksama, dengan demikian wawasan pengetahuan akan senantiasa diperkaya oleh apresiasi yang tulus.  Perbuatan apresiatif mudah dilaksanakan jika seseorang beranggapan dirinya tidak tahu segalanya tentang sesuatu sehingga ia bersedia untuk belajar. Orang yang demikian ini merendahkan dirinya dalam pengetahuan (agnostik atau tawadhu’).

2)    Agnostik.- : dalam bahasa arab adalah tawadhu’ atau menganggap dirinya rendah dalam pengetahuan dihadapan alam yang kompleks dan misterius ini dan ini merupakan hasil pengalaman ilmiah yang luas. Peribahasa mengatakan padi berisi makin merunduk, maka semakin tinggi keilmuan seseorang semakin dalam ia merendahkan dirinya dalam pengetahuan. Tidak mengherankan kalau banyak pakar yang menjadi lebih bertaqwa dan dengan demikian menjadi sangat jujur untuk mengakui kekurangannya, tidak angkuh ataupun licik. Mereka tidak akan melakukan plagiat ataupun membajak karya orang lain untuk kepentingan dirinya. Otoritas orang lain atas karyanya diakui oleh sivitas akademika.

3)    Mengakui otoritas.- : artinya bahwa setiap kali menggunakan hasil karya ilmiah orang lain baik dalam penyampaian lisan ataupun tulisan harus dinyatakan author-nya. Jika kita mengutip tulisan orang lain dicantumkan sumbernya secara jelas dan akurat, acuan dalam penulisan dicantumkan dalam daftar pustaka, kutipan langsung harus dibedakan dengan kutipan tak langsung untuk membedakan mana yang original tulisan kita mana yang tulisan karya orang lain.

Tugas 1 Etika Profesi

Tugas 1




KONSEP DAN ANALISA FILSAFAT DAN ETIKA

1. Konsep dan Analisa Filsafat

      Filsafat (dari bahasa Yunani φιλοσοφία, philosophia, secara harfiah bermakna "pecinta kebijaksanaan" ) adalah kajianmasalah umum dan mendasar tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini kemungkinan pertama kali diungkapkan oleh Pythagoras (c. 570–495 SM). Metode yang digunakan dalam filsafat antara lain mengajukan pertanyaan, diskusi kritikal, dialektik, dan presentasi sistematik.
Berikut Pertanyaan filosofis klasik antara lain:

  • Apakah memungkinkan untuk mengetahui segala sesuatu dan membuktikanya?
  • Apa yang paling nyata?
  • Para filsuf juga mengajukan pertanyaan yang lebih praktis dan konkret seperti:
  • Apakah ada cara terbaik untuk hidup?
  • Apakah lebih baik menjadi adil atau tidak adil (jika seseorang bisa lolos begitu saja)
  • Apakah manusia memiliki kehendak bebas?

        Secara historis, filsafat mencakup inti dari segala pengetahuan.  Dari zaman filsuf Yunani Kuno seperti Aristoteles hingga abad ke-19, filsafat alam melingkupi astronomi, kedokteran, dan fisika.
Sebagai contoh, Prinsip Matematika Filosofi Alam karya Newton pada tahun 1687 di kemudian hari diklasifikasikan sebagi buku fisika. Pada abad ke-19, perkembangan riset universitas modern mengantarkan filsafat akademik dan disiplin lain terprofesionalisasi dan terspesialisasi. Pada era modern, beberapa investigasi yang secara tradisional merupakan bagian dari filsafat telah menjadi disiplin akademik yang terpisah, beberapa diantaranya psikologi, sosiologi, linguistik, dan ekonomi.
Investigasi lain yang terkait erat dengan seni, sains, politik, dan beberapa bidang lainnya tetap menjadi bagian dari filsafat. Misalnya, apakah keindahan objektif atau subjektif? Apakah ada banyak metode ilmiah ataukah hanya ada satu? Apakah utopia politik merupakan mimpi yang penuh harapan atau hanya delusi yang sia-sia? Sub-bidang utama filsafat akademik diantaranya metafisika (berkaitan dengan sifat dasar realitas dan keberadaan), epistemologi (tentang "asal-muasal dan bidang pengetahuan [serta] ... batas dan keabsahannya" ), etika, estetika, filsafat politik, logika, filsafat ilmu, dan sejarah filsafat barat.

Sejak abad ke-20, filsuf profesional berkontribusi pada masyarakat terutama sebagai profesor, peneliti, dan penulis. Namun, banyak dari mereka yang mempelajari filsafat dalam program sarjana atau pascasarjana berkontribusi dalam bidang hukum, jurnalisme, politik, agama, sains, bisnis dan berbagai kegiatan seni dan hiburan



2. Konsep dan Analisa Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.  Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Sebagai cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia, etika memberikan standar atau penilaian terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu, etika terbagi menjadi empat klasifikasi yaitu:
1.  Etika Deskriptif: Etika yang hanya menerangkan apa adanya tanpa memberikan penilaian terhadap objek yang diamati
2.  Etika Normatif: Etika yang mengemukakan suatu penilaian mana yang baik dan buruk, dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh manusia.
3.  Etika Individual: Etika yang objeknya manusia sebagai individualis. Berkaitan dengan makna dan tujuan hidp manusia
4.  Etika Sosial: Etika yang membicarakan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial dan hubungan interaksinya dengan manusia lain. Baik dalam lingkup terkecil, keluarga, hingga yang terbesar bernegara.

Klasifikasi diatas menegaskan bahwa etika erat kaitannya dengan penilaian. Karena pada hakikatnya etika membicarakan sifat manusia sehingga seseorang bisa dikatakan baik, bijak, jahat, susila atau sebagainya. Secara khusus etika ada pada prinsip manusia sebagai subjek sekaligus objek, bagaimana manusia berperilaku atas tujuan untuk dirinya sendiri dan tujuan untuk kepentingan bersama.







Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika


tugas 9 etika profesi

KODE ETIK PROFESI INSINYUR Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” d...